UMK Tahun 2020: Rp1.956.200
UMK Tahun 2021: Rp2.013.810
UMK Tahun 2022: Rp2.035.000
UMK Tahun 2023: Rp2.174.169
UMK Tahun 2024: Rp2.269.070
UMK Tahun 2025: Rp2.416.560
Baca Juga: Perkiraan UMK Kendal 2026, Bisa Tembus Rp3 Juta? Ini Data Kenaikan Enam Tahun Terakhir
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib dilakukan paling lambat 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan maksimal 30 November 2025.