AYOSEMARANG.COM -- Tiga pemuda ditangkap aparat gabungan Polres Demak dan Polda Jawa Tengah setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pemuda berinisial G, warga Cilacap. Korban ditemukan tewas di lapangan Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Sabtu 11 Oktober 2025, pagi.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MS (21) warga Cilacap, MM (19) warga Batang, dan ABH FDA (17) asal Jepara. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan, korban dan para pelaku merupakan teman satu kelompok yang dikenal sebagai “anak punk”. Mereka berangkat bersama dari Jepara menuju Semarang dengan menumpang truk pada Jumat 10 Oktober 2025 malam.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku MM menuduh korban mencuri telepon genggam miliknya. Perselisihan itu memicu pengeroyokan yang dilakukan bersama dua pelaku lainnya hingga korban tak sadarkan diri.
“Setelah korban tidak berdaya, para pelaku meninggalkannya begitu saja di lapangan Desa Botorejo. Keesokan harinya korban ditemukan sudah meninggal dunia,” ujar Anggah dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu 15 Oktober 2025.
Tim gabungan Satreskrim Polres Demak dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku di Terminal Banyumanik, Semarang.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, sebuah gitar kentrung, dan dua tas berisi pakaian.
Baca Juga: Dua Residivis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah 17 Kali Beraksi di Tiga Kabupaten
“Para tersangka kini ditahan di Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.