Kapolsek Brangsong Dipecat Karena Selingkuh dengan Janda, Karier AKP Nundarto di Polri Berakhir

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 08:41 WIB
Kantor Polsek Brangsong. Kapolsek Brangsong AKP Nundarto mendapat sanksi PTDH karena ketuan selingkuh dengan janda. (Google Map)
Kantor Polsek Brangsong. Kapolsek Brangsong AKP Nundarto mendapat sanksi PTDH karena ketuan selingkuh dengan janda. (Google Map)

AYOSEMARANG.COM -- Polisi yang kepergok selingkuh dengan seorang janda di Kendal, yakni AKP Nundarto, resmi dipecat dari jabatannya sebagai Kapolsek Brangsong.

Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), menandai berakhirnya karier Nundarto di kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025 di ruang Propam Mapolda Jateng untuk memeriksa perkara tersebut.

Baca Juga: Usai Tipu Sampai Rp2,6 Miliar untuk Masukkan Akpol, Oknum Polisi di Pekalongan Terancam Disidang Kode Etik

“Sidang menghadirkan tujuh saksi, termasuk istri sah AKP Nundarto serta M, perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya. Selain itu, satu saksi lain keterangannya dibacakan dalam persidangan,” katanya, dikutip Ayosemarang.com. Sabtu 25 Oktober 2025.

Sidang etik tersebut dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri, Kabagbin Opsnal Bidang Pam Obvit Polda Jateng.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Nundarto dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dianggap melanggar etika serta moral sebagai anggota Polri.

Lebih lanjut, Artanto menyebut bahwa sebelum dijatuhi sanksi, AKP Nundarto sempat ditempatkan dalam penugasan khusus selama 30 hari. Setelah proses itu, komisi memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH.

“Hasil putusan sidang menyatakan tiga poin utama. Pertama, perilaku AKP Nundarto dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, dikenakan penempatan khusus. Dan ketiga, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat,” sambungnya.

Baca Juga: Siswa SMAN 11 Semarang Kembali Tuntut Keadilan Korban Deepfake Chiko, Awak Media dan Alumni Dilarang Masuk

Meski pihak terduga pelanggar telah mengajukan banding, putusan KKEP dinyatakan sah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi.

Artanto menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Nundarto tergolong berat karena masih terikat perkawinan sah namun tertangkap warga saat berada di rumah seorang janda berinisial ES di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Jumat, 19 September 2025 dini hari.

“Apa yang dilakukan sangat bertentangan dengan etika profesi, moral pribadi, serta mencoreng citra institusi Polri,” pungkasnya.

Terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, Polda Jateng menyatakan masih melakukan pendalaman melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X