KENDAL,AYOSEMARANG.COM — Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menggelar Kick Off Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Senin 17 november 2025.
Kegiatan yang mengusung tema “Menuju Kendal Berdikari Bisa” ini menjadi langkah awal penguatan zakat dan wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dirjen Bimas Islam Prof. Abu Rokhmad menyampaikan tiga fokus utama program nasional yang turut diimplementasikan di Kabupaten Kendal.
Yakni Penguatan Program Kampung Zakat sebagai Motor Pengentasan Kemiskinan. Prof. Abu Rokhmad menekankan bahwa zakat harus dikelola secara profesional untuk mengangkat ekonomi masyarakat kecil.
“Zakat harus menjadi energi penggerak agar masyarakat kecil mandiri dan tidak terus berada dalam lingkaran kesulitan ekonomi,” ujarnya.
Melalui Program Kampung Zakat, pemerintah mengarahkan dana zakat untuk pembinaan usaha, pelatihan wirausaha, pendampingan UMKM, dan penyediaan modal produktif. Program tersebut diproyeksikan sebagai model percepatan ekonomi kerakyatan yang terintegrasi.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Bayi di Sekolan Muktiharjo Semarang, Diduga Sengaja Dibuang
Ia menilai potensi masyarakat Kendal sangat mendukung keberhasilan program tersebut. Fokus lainnya yakni penguatan Peran KUA sebagai Pusat Edukasi Ketahanan Keluarga
Penekanan kedua berkaitan dengan peningkatan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan edukasi ekonomi rumah tangga.
Menurut Prof. Abu Rokhmad, banyak persoalan perceraian berawal dari ketidakstabilan ekonomi.
“Persoalan ekonomi sering menjadi pemicu konflik rumah tangga hingga berujung perceraian. Karena itu KUA perlu menghadirkan program pemberdayaan agar keluarga lebih stabil dan sejahtera.”
KUA didorong bekerja sama dengan Baznas dan lembaga zakat untuk menghadirkan literasi keuangan keluarga, pelatihan usaha, dan pendampingan ekonomi produktif bagi pasangan muda.
Penekanan ketiga fokus pada transformasi pengelolaan wakaf menuju model yang profesional dan inovatif.
“Aset wakaf harus dikelola secara sistematis, profesional, dan inovatif agar menghasilkan manfaat jangka panjang,” tegasnya.