KENDAL,AYOSEMARANG.COM — Ada kejanggalan dalam sidang kasus dugaan illegal logging dengan terdakwa Kurniasari, buruh harian lepas asal Cilacap di Pengadilan Negeri Kendal Senin 17 november 2025.
Kurniasari, yang disebut hanya berperan sebagai calo truk pengangkut barang, menjadi satu-satunya pihak yang dibawa ke meja hijau. Sementara sejumlah pihak lain yang terlibat dalam rantai penebangan hingga pengangkutan kayu disebut tidak tersentuh hukum.
Kuasa Hukum Kurniasari, Joko Susanto, menilai posisi kliennya sangat janggal dan rentan kriminalisasi.
“Kami menduga ada tebang pilih dan rentan kriminalisasi, karena klien kami hanya perantara sopir truk, bukan pelaku illegal logging,” ujarnya di ruang sidang PN Kendal.
Joko juga mengungkap dugaan paling serius dalam perkara ini, yakni indikasi pergantian barang bukti kayu selama proses penyidikan.
Menurutnya, foto barang bukti yang diperlihatkan di persidangan menunjukkan perbedaan signifikan.
“Foto yang ditunjukkan di persidangan antara yang pertama dengan kedua itu berbeda, sehingga kami menilai adanya penggantian barang bukti,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak sah sejak awal. Pihaknya menyatakan telah mengajukan pra peradilan, namun perkara justru dipercepat pelimpahannya ke PN Kendal oleh penyidik kejaksaan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Kurniasari dengan pasal berlapis, mulai dari memanen hasil hutan tanpa izin hingga mengangkut kayu tanpa dokumen sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Namun, tim pembela dari JAF-LI menilai kasus ini lebih dari sekadar pelanggaran kehutanan. Mereka menyebut buruh kecil justru dijadikan “tumbal” administratif sementara aktor besar tidak tersentuh.
“Klien kami bukan penjual, bukan penebang, dan bukan pemilik kayu,” kata penasihat hukum lainnya, Sumanto.
Ia menegaskan, Kurniasari hanya mempertemukan sopir truk dengan pemesan jasa angkutan, tanpa terlibat dalam perencanaan atau kepemilikan kayu.
Lebih jauh, pengacara membeberkan bahwa pengangkutan kayu pada November 2023 itu dilengkapi dokumen resmi yang menyatakan kayu berasal dari hutan rakyat di Pangandaran, Jawa Barat. Dokumen tersebut berupa surat keterangan kepala desa serta Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).