Waduh, Kendaraan Dinas Pemkab Kendal Telat Bayar Pajak

photo author
- Jumat, 28 November 2025 | 10:25 WIB
Salah satu mobil dinas yang belum bayar pajak kendaraan.  (Edi Prayitno/ Kontributor Kendal )
Salah satu mobil dinas yang belum bayar pajak kendaraan. (Edi Prayitno/ Kontributor Kendal )

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Disaat warga dituntut untuk taat membayar pajak, kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kendal justru banyak yang menunggak pajak.
 
Dari pantauan di halaman parkir komplek Pendopo Kabupaten Kendal terlihat ada beberapa mobil dinas berplat merah yang belum membayar pajak.
 
Seperti mobil dinas berplat H 1015 XD yang dari plat nomor habis bulan 5 tahun 2025. Kemudian mobil Inova H 24 D di plat nomor habis bulan 6 tahun 2025.
 
Ada lagi mobil dinas H 60 D yang habis masa pajaknya tanggal 26 November 2025. Selain mobil dinas, juga ada motor dinas yang jumlahnya lebih dari 5 yang habis masa pajaknya awal November 2025.
 
Saat  media menanyakan ke Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, dirinya kaget.
 
 
Bahkan saat ditunjukan mobil yang habis masa pajaknya yang kebetulan parkir di depan paringgitan, bupati langsung memanggil Pj Sekda untuk menanyakan ke bagian umum.
 
Sementara Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari juga terkejut saat dilihatkan dan ditunjukan mobil dinas yang menunggak pajak.
 
"Segera akan ditindaklanjuti," jawabnya singkat ditemui Jumat 28 November 2025.
 
Pj Sekda sudah memerintahkan Bagian Umum Setda Kendal untuk menyelesaikan pajak kendaraan, sejumlah mobil dan motor dinas yang belum membayar pajak.
 
Dari pengecekan di aplikasi Sakpole, memang pajak mobil dinas tersebut masih dalam status belum lunas.
 
Sementara Kabag Umum Setda Kendal,  Fadlullah mengakui ada keterlambatan pembayaran pajak. Namun akan segera diproses untuk pembayarannya.
 
"Minggu ini akan selesai semua," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X