Sidang Kasus Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Sebut Bupati Sri Mulyani Harusnya juga Terlibat

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 19:08 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus korupsi sewa Plaza Klaten Jap Ferry, OC Kaligis saat menunjukan bukti dokumen serta keterlibatan Bupati Klaten Sri Mulyani. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus korupsi sewa Plaza Klaten Jap Ferry, OC Kaligis saat menunjukan bukti dokumen serta keterlibatan Bupati Klaten Sri Mulyani. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

“Kalau saya tidak ajukan eksepsi, maka pemberitaan hanya akan memuat versi jaksa. Apa yang saya sampaikan ini bukan narasi kosong, semua ada bukti. Ini sekaligus ujian keadilan, sejauh mana pihak tertentu—seperti Bu Sri Mulyani—dilindungi,” ujarnya.

Di sisi lain, eksepsi tadi dilakukan usai Jaksa Penuntut Umun Ade Rina membacakan dakwaan.

Ade memaparkan perbuatan para terdakwa mengakali pengelolaan Plasa Klaten secara berlanjut, serta melawan hukum. Ia menilai pengelolaan dilaksanakan tanpa proses lelang sehingga menyimpang dari peraturan.

Ia menyebut, terdakwa Jaka, Didik, dan Jajang selaku para pejabat Pemkab Klaten, melakukan pembahasan penawaran dan diikuti perintah secara lisan. Serta melakukan pertemuan-pertemuan di Rumah Makan Merapi Resto dan Rumah Makan Banyu Oerip. Kala itu mereka merekayasa terkait pengelolaan Plasa Klaten tanpa melalui prosedur yang benar yaitu tanpa perikatan dan tanpa proses lelang terbuka.

"Hal itu mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa uang yang bersumber dari sewa Plasa Klaten (BMD)," katanya membacakan dakwaan.

Dari pengelolaan tanpa lelang yang kemudian dikuasai terdakwa Ferry, kemudian dipungut uang sewa dalam kurun waktu tahun 2020-2023.

Namun yang disetorkan Ferry ke kas Daerah Kabupaten Klaten hanya sebesar Rp 4,2 miliar. Selebihnya dipergunakan terdakwa Ferry Sanjaya untuk kepentingan pribadi dan untuk memberikan fasilitas makan. Tak hanya itu, sebagaian lainnya dibagikan kepada pejabat Pemkab Klaten.

Rinciannya Jaksa mengungkap terdakwa Ferry memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6,5 miliar, kemudian Didik Sudiarto sebanyak Rp 62,5 juta, Drs Jaka Sawaldi sebesar Rp 311 juta, Dr Jajang Prihono Rp 1 juta, serta pada beberapa pejabat lainnya dalam jumlah kecil.

"Padahal seharusnya seluruh uang sewa menjadi pendapatan daerah dan wajib disetor ke kas daerah Pemda Klaten, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No.2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan hak pemanfaatan BMD, Pasal 25 angka 6 ayat (9) Penyetoran uang sewa sebagaimana dimaksud ayat (8) harus disetorkan sekaligus secara tunai paling lambat 2 hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah," katanya.

Oleh karenanya, perbuatan terdakwa mengakibatkan negara dan Pemda Klaten mengalami kerugian sebesar Rp 6,8 miliar.

Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa (dibacakan terpisah) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001.

Dalam sidang di Tipikor Semarang dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan dari masing-masing terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X