Sidang Kasus Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Sebut Bupati Sri Mulyani Harusnya juga Terlibat

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 19:08 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus korupsi sewa Plaza Klaten Jap Ferry, OC Kaligis saat menunjukan bukti dokumen serta keterlibatan Bupati Klaten Sri Mulyani. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus korupsi sewa Plaza Klaten Jap Ferry, OC Kaligis saat menunjukan bukti dokumen serta keterlibatan Bupati Klaten Sri Mulyani. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis 4 Desember 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, korupsi yang tercatat dari pengelolaaan sewa Plaza Klaten ini mencapai Rp 10 miliar.

Empat terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana ini, yakni dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Drs. Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono (aktif), serta Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS) Jap Ferry Sanjaya, dan Didik Sudiarto yang merupakan mantan Kabid Perdagangan DPKUKM Klaten.

Keempatnya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Jap Ferry, OC Kaligis, menegaskan bahwa kliennya tidak layak dijadikan pihak yang disalahkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 5 SD/MI Halaman 13, Contoh Pengalaman Santunan dan Kepedulian Sesama

Menurut Kaligis, persoalan perjanjian kerja sama terkait pengelolaan Plaza Klaten justru berada di ranah pemerintah daerah, bukan sepenuhnya tanggung jawab PT MMS.

“Yang menentukan itu inspektorat, bupati, dan sekda saat itu. Karena yang memegang keuangan daerah adalah sekda. Dan ini kan bukan lelang barang dan jasa, karena uang yang digunakan juga uang dari terdakwa semua,” ujar Kaligis usai

Kaligis menambahkan adanya persetujuan dari Bupati Sri Mulyani kala itu merupakan bukti bahwa kerja sama tersebut bukan keputusan sepihak. Ia bahkan menyinggung bahwa mantan bupati tersebut tidak terseret sebagai tersangka meski turut menandatangani dokumen kerja sama.

“Kebal hukum kali ya. Sampai tidak dijadikan terdakwa. Semua aparat Pemda, sekda, bagian hukum, semua ada di situ menandatangani surat. Kenapa sekarang justru klien kami yang disalahkan? Makanya ini saya sebut kriminalisasi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung Pasal 108 KUHP mengenai kewajiban melaporkan tindak pidana, mempertanyakan mengapa pemerintah daerah tidak melaporkan dugaan penyimpangan selama tiga tahun jika memang menganggap ada unsur pidana.

Kaligis menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan persetujuan pemerintah daerah, termasuk tanda tangan Bupati Sri Mulyani dalam peresmian Plaza Klaten maupun perjanjian kerja sama dengan PT MMS.

“Ini ada buktinya, tanda tangannya jelas. Waktu peresmian pun beliau hadir. Kami tidak pernah mendapat somasi. Bahkan beliau berdiri di sebelah Ferry saat acara. Jadi kenapa sekarang hanya Ferry yang masuk penjara?” katanya.

Baca Juga: Pilihan Terbaik Jurusan D4 yang Langsung Diserap Dunia Kerja dan Banyak Lowongan

Pihaknya pun menegaskan bahwa seluruh argumen yang disampaikan dalam sidang merupakan bagian dari strategi pembelaan untuk memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim mengenai pokok perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X