Sebelumnya, Aipda I diketahui telah melapor secara resmi ke Propam terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, kasus ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polres Kendal dalam menindak tegas pelanggaran internal, terutama yang berkaitan dengan moralitas dan kehormatan institusi.
Sementara proses banding yang diajukan Bripka N masih akan menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak terkait.