Divonis PTDH Karena Terbukti Selingkuh dengan Istri Polisi, Bripka N Langsung Banding

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 11:28 WIB
ilustrasi sidang kode etik
ilustrasi sidang kode etik

Sebelumnya, Aipda I diketahui telah melapor secara resmi ke Propam terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, kasus ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polres Kendal dalam menindak tegas pelanggaran internal, terutama yang berkaitan dengan moralitas dan kehormatan institusi.

Sementara proses banding yang diajukan Bripka N masih akan menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X