Ancaman Mikroplastik Menguat, Wali Kota Semarang Percepat Pengendalian Lingkungan

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 10:07 WIB
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti di tempat daur ulang sampah plastik.  (Pemkot Semarang)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti di tempat daur ulang sampah plastik. (Pemkot Semarang)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam memperkuat program pengendalian pencemaran mikroplastik, menyusul meningkatnya kekhawatiran publik setelah publikasi Riset ECOTON–SIEJ.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan bahwa persoalan mikroplastik kini memasuki fase yang membutuhkan penanganan komprehensif.

Dalam keterangannya di Semarang, Kamis, ia menekankan bahwa ancaman mikroplastik berdampak langsung pada kesehatan masyarakat maupun kualitas lingkungan.

Baca Juga: Viral Petugas Dishub Santai saat Bertugas di Pos Jaga Ngaliyan, Truk Berat Lewat Tanpa Pengawasan

Menurut dia, kontaminasi mikroplastik pada air minum, udara, hingga ruang-ruang perkotaan telah menjadi isu strategis yang harus direspons cepat.

Pemerintah kota, kata dia, perlu memperkuat kebijakan untuk memastikan perlindungan jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan.

"Mikroplastik adalah ancaman nyata. Karena itu seluruh instrumen kebijakan harus bergerak bersama untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Jumat 5 Desember 2025.

Sejumlah program strategis telah dijalankan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, terutama pada sektor pengelolaan sampah yang menjadi salah satu sumber utama mikroplastik.

Pemkot Semarang telah menerapkan pembatasan penggunaan plastik melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2019.

Baca Juga: Pencurian Motor Pagi Buta di Ngaliyan Semarang, Pelaku Diduga Sudah Membuntuti dari Pasar

Selain itu, pengurangan sampah rumah tangga diperkuat melalui Surat Edaran Nomor B/194/600.1.17.3/I/2024, disertai edukasi dan penataan kawasan permukiman di berbagai wilayah kota.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir menjadi fokus utama, termasuk melalui gerakan pilah sampah.

Program pilah sampah dari rumah yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor B/576/600.4.15/III/2025 terus didorong untuk memperkuat sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif seperti Petasol juga dilakukan melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X