AYOSEMARANG.COM -- Pemprov Jateng menghentikan sementara sejumlah aktivitas tambang di kawasan lereng Gunung Slamet serta memperketat pengawasan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa di sekitar Gunung Slamet terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh izin tersebut berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.
Baca Juga: PSIS Perbaiki Hubungan dengan Pemkot Semarang, Langsung Bahas Fasilitas Sampai Pembinaan
Kelima perusahaan pemegang izin tersebut meliputi CV Smart Indo Cipta dengan jarak sekitar 19,4 kilometer dan berstatus tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer dengan status tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer dengan status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer yang saat ini diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.
“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Dan sat ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi adminsitratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” katanya, dikutip Ayosemarang.com, Selasa 16 Desember 2025.
Agus mengungkapkan, langkah penghentian sementara telah diterapkan terhadap PT Dinar Batu Agung sejak 4 November 2025. Kebijakan tersebut diambil sambil menunggu pemenuhan kewajiban perusahaan dalam melakukan perbaikan teknis operasional serta pemulihan lingkungan.
“Jadi diawasi oleh gabungan tiga institusi dari Kepolisian Banyumas, dari Kabupaten Banyumas, dan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Surat itu berlaku sampai 4 Januari 2026,” sambungnya.
Baca Juga: Truk Trailer Glondor di Tanjakan Silayur Semarang, Nyaris Tabrak Gerbang Sekolah
Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, Dinas ESDM Jateng akan menempuh langkah lanjutan. Opsi yang disiapkan mulai dari penghentian lanjutan hingga pengajuan pencabutan izin kepada pemerintah pusat.
“Kalau tidak sanggup berarti kita usulkan pencabutan kepada menteri, karena surat izin dikeluarkan oleh menteri ya. Jadi kalau Gubernur kan tidak bisa mencabut keputusan menteri,” tuturnya.
Terkait beredarnya foto-foto di Google Earth yang sempat dikaitkan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal, Agus menegaskan bahwa gambar tersebut bukan aktivitas penambangan.
Ia menjelaskan foto itu merupakan kegiatan eksplorasi panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar tahun 2017.
“Namun ketiga-tiganya tidak menemukan potensi steam panas bumi yang sesuai harapan, sehingga pada tahun 2023 itu mereka sudah menghentikan kegiatannya dan melakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.