Menurutnya, pendapat yang kuat tentang hal ini adalah wanita haid tidak boleh membaca Al Quran.
Meski begitu, UAH mengatakan bahwa wanita haid diperbolehkan membaca tafsir Al Quran.
"Walaupun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang terpenting atau rajih, wanita haid tidak boleh membaca Al Quran," ujarnya.
"Tetapi jika dia ingin mendengar tafsir, dia bisa membaca tafsirnya dan membaca tajwid. Kalau baca Al Quran tidak boleh, dia harus menunggu sampai sucinya," tambahnya.
UAH menganjurkan agar wanita bisa mengatur waktu kapan dia bisa dan tidak bisa membaca kitab suci.
"Makanya saya sarankan, misalnya ibu-ibu yang belum bersih bisa atur waktu. Ketika dia suci silahkan membaca Al Quran, ketika dia menstruasi, baca tafsirnya, tajwidnya, fiqhnya, itulah Masya Allah," imbuhnya.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, jika haid dan amalan tidak dilakukan, maka pahala akan terus mengalir.
"Dan kabar baiknya, jika amal dilakukan dalam keadaan suci, jika tidak suci kemudian tidak dikerjakan, otomatis pahalanya akan terus mengalir," terangnya.
Baca Juga: Inilah Alasan JD ID Tutup Permanen di Indonesia Alias Bangkrut, Karyawan Gigit Jari?
"Bacalah saat suci, saat tidak, baca tafsirnya, itu pahala kebiasaan membaca Al Quran langsung ditulis, pahalanya sempurna," pungkasnya.
Itulah penjelasan mengenai hukum wanita haid membaca Al Quran dari Ustadz Adi Hidayat.***