AYOSEMARANG.COM -- Sebagai umat Islam, kita semua tahu pasti bahwa memakan daging babi itu haram. Namun nyatanya ternyata ada syarat yang membolehkan Muslim boleh makan babi.
Larangan Muslim makan babi secara jelas dinyatakan dalam Al Quran surah An Nahl ayat 15, yang arti lengkapnya adalah sebagai berikut:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS An-Nahl:115).
Sangat jelas menyatakan larangan Muslim makan babi.
Namun, ternyata memakan daging babi tidak selamanya haram bagi umat Islam. Ada syaratnya Muslim boleh makan babi.
Ada satu kondisi tertentu dimana umat muslim diperbolehkan memakan daging babi.
Hal tersebut diungkapkan Ustaz Adi Hidayat dalam khutbahnya yang diunggah di kanal YouTube Audio Dakwah dilansir ayosemarang.com
Baca Juga: Cara Potong Kuku Menurut Ustaz Adi Hidayat, Urutannya Dimulai dari Mana?
Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa kita semua sebagai umat Muslim setuju bahwa makan daging babi itu haram.
Tapi ada kondisi pengecualian yang membuat Muslim boleh makan babi.
"Apa hukumnya makan babi? Kita semua sepakat bahwa itu haram.
Tapi ada satu kondisi boleh makan babi," kata Ustaz Adi Hidayat.
Baca Juga: Apa Hukum Wanita Haid Baca Al Quran? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat