Kemenag Umumkan Jadwal, Tata Tertib, Lokasi dan Sanksi Tes Kompetensi PPPK 2022, Simak Supaya Tidak Gagal!

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 16:05 WIB
Kemenag Umumkan Jadwal, Lokasi, Tata Tertib dan Sanksi Seleksi PPPK 2022 (Kemenag)
Kemenag Umumkan Jadwal, Lokasi, Tata Tertib dan Sanksi Seleksi PPPK 2022 (Kemenag)

AYOSEMARANG.COM -- Kemenag akan kembali menggelar seleksi kompetensi calon PPPK tahun anggaran 2022.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK 2022 Kemenag akan melanjutkan seleksi ke tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi.

Sekjen Kemenag Nizar Ali membocorkan jadwal seleksi kompetensi calon PPPK tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Guru Hingga Dosen Jadi Prioritas Seleksi CPNS 2023, Ini Prediksi Kuota CPNS dan PPPK 2023 Terbaru!

Seleksi kompetensi tersebut akan diikuti sebanyak 74.424 pelamar yang akan dimulai pada tanggal 17 Maret hingga 9 April 2023 mendatang.

Seleksi kompetensi calon PPPK tersebut merupakan seleksi untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia di Kemenag.

Kemudian Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama menambahkan bahwa seleksi kompetensi calon PPPK tersebut akan dilaksanakan di Kantor Registrasi dan UPT Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Seleksi kompetensi PPPK 2022 ini akan digelar sesuai jadwal dan secara bertahap di 35 titik lokasi.

Baca Juga: Selamat! 4 Jurusan Kuliah Ini Punya Peluang BESAR Lolos CPNS 2023

Selain menyampaikan jadwal Nurdin juga menyampaikan beberapa ketentuan atau tata tertib yang harus diikuti oleh peserta seleksi kompetensi calon PPPK anggaran 2022 kali ini.

Berikut adalah beberapa tata tertib yang harus diikuti oleh calon PPPK 2022 Kemenag.

1. Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai dan melakukan registrasi serta pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

2. Peserta wajib membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP atau KK atau salinan KK yang telah dilegalisir.

Baca Juga: 13 Kementerian Ini Punya Jabatan Yang Tidak Bisa Diisi Oleh PPPK, Simak Sebelum Daftar CPNS 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X