Dosen Jadi Prioritas CPNS 2023, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Dosen Kemenristekdikti

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 21:44 WIB
Berikut Adalah Besaran Gaji dan Macam Tunjangan yang Didapatkan Dosen
Berikut Adalah Besaran Gaji dan Macam Tunjangan yang Didapatkan Dosen

AYOSEMARANG.COM -- CPNS 2023 segera dibuka! Berikut informasi seputar CPNS dosen beserta gaji dosen 2023.

Pembukaan pendaftaran CPNS 2023 memang sudah banyak ditunggu oleh para pencari kerja di Indonesia.

Pada rekrutmen CPNS 2023 kali ini pemerintah melalui Menpan RB telah mengumumkan beberapa formasi dan profesi yang akan menjadi prioritasnya tahun ini.

Baca Juga: Siap-Siap! CPNS 2023 Banyak Formasi Untuk Lulusan Teknik Informatika? Simak Berikut Ini

CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi formasi yang memiliki 2 profesi prioritas pada CPNS 2023 kali ini.

Kedua profesi itu termasuk dalam tenaga pendidik yaitu guru dan dosen.

Selain kedua profesi tersebut ada juga profesi tenaga kesehatan, jaksa, hakim dan talenta digital yang menjadi prioritas dalam CPNS 2023.

Berbicara tentang CPNS dosen mungkin Anda bertanya-tanya berapa sebenarnya penghasilan dari seorang dosen di Indonesia.

Dosen termasuk dalam pegawai negeri yang gajinya diatur sama seperti PNS yang lain yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Di Indonesia jika seorang hendak menjadi dosen maka yang diperlukan adalah minimal pendidikan Strata 2 atau S2.

Maka dari itu gaji dosen termasuk pada golongan 3 hingga golongan 4.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka! Simak 9 Dokumen Ini Bisa Kamu Siapkan untuk Mendaftar CPNS Hakim

Gaji Dosen

Berikut adalah rincian gaji dosen golongan 3 dan 4 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X