AYOSEMARANG.COM -- Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Merupakan pegawai negara, posisi jabatan sebagai hakim dicari melalui rekrutmen pegawai negeri atau CPNS.
CPNS 2023 sendiri telah dipastikan akan digelar setelah sempat vakum pada tahun 2022 lalu.
Hakim sendiri menjadi salah satu profesi prioritas pada rekrutmen CPNS 2023 kali ini.
Baca Juga: CPNS 2023 Makin Dekat, Yuk Ikuti 8 Tips Ini Agar Lolos Seleksi CPNS dan PPPK! Siapkan Dari Sekarang
Pada CPNS tahun 2021 yang lalu Mahkamah Agung mengusulkan Cakim atau calon hakim sebanyak 1540 formasi.
Formasi tersebut terdiri dari 1259 formasi umum, 278 formasi cumlaude dan 3 formasi putra putri Papua dan Papua Barat.
Lantas apa saja syarat, formasi dan cara daftar menjadi hakim pada CPNS 2023 mendatang?
Syarat Hakim
Melihat pendaftaran CPNS Mahkamah Agung tahun 2021 yang lalu berikut adalah beberapa syarat untuk mendaftar CPNS hakim.
1. WNI
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polisi dan pegawai swasta