Simak! Hakim Jadi Prioritas CPNS 2023, Cek Syarat, Formasi dan Cara Daftar! Kamu Tertarik?

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 17:57 WIB
Syarat formasi dan cara daftar posisi hakim di CPNS 2023  (Pixabay)
Syarat formasi dan cara daftar posisi hakim di CPNS 2023 (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Merupakan pegawai negara, posisi jabatan sebagai hakim dicari melalui rekrutmen pegawai negeri atau CPNS.

CPNS 2023 sendiri telah dipastikan akan digelar setelah sempat vakum pada tahun 2022 lalu.

Hakim sendiri menjadi salah satu profesi prioritas pada rekrutmen CPNS 2023 kali ini.

Baca Juga: CPNS 2023 Makin Dekat, Yuk Ikuti 8 Tips Ini Agar Lolos Seleksi CPNS dan PPPK! Siapkan Dari Sekarang

Pada CPNS tahun 2021 yang lalu Mahkamah Agung mengusulkan Cakim atau calon hakim sebanyak 1540 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari 1259 formasi umum, 278 formasi cumlaude dan 3 formasi putra putri Papua dan Papua Barat.

Lantas apa saja syarat, formasi dan cara daftar menjadi hakim pada CPNS 2023 mendatang?

Syarat Hakim

Baca Juga: Cara Buat SKTM KIP Kuliah 2023 Ternyata Cukup Gampang, Simak Selengkapnya di Sini Biar Tahu Trik Cepat Jadi

Melihat pendaftaran CPNS Mahkamah Agung tahun 2021 yang lalu berikut adalah beberapa syarat untuk mendaftar CPNS hakim.

1. WNI

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polisi dan pegawai swasta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X