Dosen Jadi Prioritas CPNS 2023, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Dosen Kemenristekdikti

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 21:44 WIB
Berikut Adalah Besaran Gaji dan Macam Tunjangan yang Didapatkan Dosen
Berikut Adalah Besaran Gaji dan Macam Tunjangan yang Didapatkan Dosen

Golongan III merupakan PNS dengan tingkat pendidikan D4/S1 – S3 dengan masa kerja 0 sampai 32 tahun, sebagai berikut:

Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV merupakan PNS dengan syarat memiliki prestasi atau pencapaian tertentu dengan masa kerja 0 sampai 32 tahun, sebagai berikut:

Golongan IVa: Rp3.044.300– Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100– Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Selain gaji, dosen juga mendapatkan beberapa tunjangan lain, seperti: tunjangan sertifikasi, tunjangan kehormatan dan tunjangan tugas tambahan.

Baca Juga: Jaksa Jadi Profesi Prioritas CPNS 2023, Intip Segini Besaran Gaji dan Tunjangan, Cek Sekarang Juga!

Jika dosen melakukan suatu riset atau kegiatan akademik lainnya maka dosen akan mendapatkan honor menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan.

Itulah besaran gaji dosen dan beberapa tunjangan yang didapatkan dosen Indonesia.

Segera persiapkan diri Anda untuk CPNS dosen pada rekrutmen CPNS 2023 mendatang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X