Hal ini sebagai penghormatan terhadap mereka yang menunaikan puasa, meskipun tidak mendapat pahala puasa setidaknya mendapat pahala menahan diri dari hal yang membatalkannya.
Dan mengenai apakah makan sahur telah mewakili niat puasa Ramadhan?
Di bahas oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in, bahkan makan sahur tidak dapat menggantikan niat puasa Ramadhan.
"Makan sahur tidak cukup sebagai pengganti niat, meskipun ia makan sahur bermaksud agar kuat melaksanakan puasa. Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbesit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat."
Bagi mereka yang tidak membaca niat puasa meskipun karena lupa wajib mengganti puasa pada selain bulan Ramadhan.
Berbeda pendapat perihal sahur menggantikan niat puasa Ramadhan, berikut menurut pendapat mazhab Maliki dan Hanafi.
Mazhab Maliki menyebutkan makan sahur termasuk dapat mewakili niat puasa Ramadhan.
Pasalnya dengan melaksanakan makan sahur sudah menunjukan seseorang akan menjalankan puasa.
"Apabila seseorang bertanya untuk apa makan pada jam seperti itu (jam sahur), lalu dijawab, 'Aku sedang bersahur untuk melakukan puasa di esok hari,' itu sudah cukup sebagai niat puasa," tulis Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.
Tak jauh beda dengan mazhab Maliki, mazhab Hambali juga menjelaskan diperbolehkan membaca niat puasa di pagi hari jika lupa tidak membacanya pada malam hari.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû' Syarhul Muhadzdzab berkata:
"Disunnahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat,"
Ambilah kehati-hatian terhadap niat puasa Ramadhan ini, tatkala lupa membacanya di malam hari.
Maka selain menjalankan apa yang disebutkan di atas yakni menahan dari yang membatalkan puasa dimulai waktu subuh hingga berbuka di hari itu, dan juga mengqadhanya, sunnah baginya membaca niat puasa di pagi harinya.
Dan perlu menjadi catatan membaca niat di pagi hari merupakan sikap taqlid atau meneladani Imam Abu Hanafi.