BATANG, AYOSEMARANG.COM - Sidang perdana arisan bodong dan arisan online dengan terdakwa Yosepha Juwitaretno di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah dihadiri puluhan korban.
Kehadiran mereka untuk mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang memberikan hukuman berat bagi pelaku penipuan.
"Intinya kami semua korban penipuan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang untuk memberikan hukuman yang berat ke terdakwa Yosepha Juwitaretno," ujar juru bicara korban, Diani Ayu Noviana saat ditemui pada Senin 20 Maret 2023 siang.
Baca Juga: Oknum Guru Agama Cabul di Batang Divonis Seumur Hidup, Ini yang Memberatkan Terdakwa Agus Mulyadi
Pelaku, kata Diani, sudah membuat kerugian secara materi, waktu dan tenaga ke puluhan korban yang ada di Jawa Tengah maupun provinsi lain.
"Secara materi sudah jelas kita dirugikan, tenaga pikiran, waktu juga tersita. Jika ditotal secara keseluruhan ada kerugian belasan miliar dalam kasus investasi bodong ini," urainya.
Diani juga menjelaskan awal terkuaknya penipuan modus investasi yang dijalankan terdakwa Yosepha Juwitaretno.
Terdakwa mengaku sebagai seorang ASN di Dinas Sosial Yogyakarta. Terdakwa juga mengklaim memiliki beberapa usaha seperti agen LPG dan unit usaha lainnya.
"Jadi, awalnya itu saya ikut arisan online yang dikelola terdakwa. Saat itu arisan berjalan normal. Setelah selesai, sekitar pertengahan tahun 2022, dia menawarkan bisnis investasi yang cukup menggiurkan dengan penghasilan 5 sampai 10 persen dalam jangka waktu 3 hari hingga satu minggu," tandasnya.
Baca Juga: PT Samator Groundbreaking di KIT Batang, Ganjar Pranowo Dorong Pemkab Batang Persiapkan Tenaga Kerja
Meskipun awalnya menolak, para korban rata-rata terjerumus bujuk rayuan sang terdakwa.
"Cara merayunya itu sangat meyakinkan, terus-menerus komunikasi hingga akhirnya saya dan korban lainnya nurut-nurut saja untuk investasi di perusahaannya yang akhirnya terkuak bahwa usaha terdakwa juga fiktif," paparnya.
Diani sendiri mengaku sudah tertipu sekitar Rp80 juta.
"Kalau saya pribadi, sekali transfer itu Rp10 juta hingga Rp 50 juta, jika ditotal sekitar Rp80 jutaan. Temen saya yang dari Semarang bahkan tertipu Rp1,6 miliar lebih. Dan total korban yang sudah ketahuan itu ada 25 orang," jelas Diani.