Oknum Guru Agama Cabul di Batang Divonis Seumur Hidup, Ini yang Memberatkan Terdakwa Agus Mulyadi

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 17:32 WIB
Sidang putusan kasus pencabulan dan persetubuhan di Pengadilan Negeri Batang pada hari Senin 20 Maret 2023.
Sidang putusan kasus pencabulan dan persetubuhan di Pengadilan Negeri Batang pada hari Senin 20 Maret 2023.

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Oknum guru agama cabul SMPN 1 Gringsing, Agus Mulyadi (33), divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang yang diketuai Haryuning Respanti dengan anggota Harry Suryawan dan Nurachmat.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Batang pada hari Senin 20 Maret 2023 siang, yang berlangsung secara tertutup.

Baca Juga: Komisi D DPRD Kendal Didesak untuk Perjuangkan Nasib 452 Guru PAI

Agus Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan serta persetubuhan pada 11 siswinya.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Agus telah mencabuli 11 siswinya.  Terdakwa bahkan menyetubuhi empat siswi SMPN 1 di antaranya.

Periode pencabulan yang terungkap dalam fakta persidangan yaitu sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata ketua Majelis Hakim PN Batang, Haryuning Respanti, di ruang sidang pada Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Berapa Harga iPhone 14 Pro Max Update Maret 2023? Cek Daftar Lengkap dan Spesifikasinya

Hal yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan persetubuhan dengan lebih dari tiga orang. Terdakwa mengaku tidak melakukan persetubuhan, namun hasil visum menyatakan sebaliknya.

Perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat di antaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS, dan gudang mushola.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu juga Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Nursyah Curhat Kerja Banting Tulang untuk Anak-anaknya, Sindir Indah Permatasari?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X