BATANG, AYOSEMARANG.COM - Sidang perkara pencabulan oknum guru agama SMPN di Kecamatan Gringsing berlangsung di Pengadialan Negeri Batang, Senin 27 Februari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menyatakan terdakwa Agus Mulyadi (33) dituntut hukuman semur hidup.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut seumur hidup. Ini karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik guru agama Islam seharusnya melindungi mendidik dan mengajari akhlak yang baik para siswinya," kata Ridwan setelah sidang pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Kelompok Aceh Jadi Pengedar dan Ecerkan Obat Keras di Batang, Beromzet hingga Puluhan Juta
Tuntutan itu, lanjut Ridwan, sesuai fakta persidangan, korban pencabulan yang dilakukan terdakwa Agus Mulyadi berjumlah 11 orang siswi SMPN. Empat orang disetubuhi dan seluruhnya pernah dicabuli.
"Korban dicabuli dari 2020 sampai 18 Agustus 2022," kata Ridwan.
Banyaknya korban tidak melapor tidak menjadi hal yang meringankan tersangka.
Fakta di luar persidangan tidak menjadi hal yang dipertimbangkan Kejari Batang dalam hal tuntutan.
"Adapun yang memberatkan terdakwa tidak mengakui terus terang. Khusus untuk melakukan perbuatan persetubuhannya ke empat orang itu," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Batang tersebut.
Agus masih kekeh tidak melakukan persetubuhan terhadap korbannya.
Ia menyebutkan bahwa korbannya hanya digesek-gesekkan dengan alat kelaminnya. Sementara hasil visum menyatakan hal yang sebaliknya.
"Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit. Selain itu ada banyak hal yang menjadi catatan," tandasnya.
Aksi pencabulan dan pemerkosaan itu juga menimbulkan trauma bagi korban dan penderitaan bagi keluarga korban dan terdakwa.