Komisi D DPRD Kendal Didesak untuk Perjuangkan Nasib 452 Guru PAI

- Senin, 20 Maret 2023 | 17:27 WIB
Kepala Kemenag Kendal dan Kepala Disdikbud Kendal saat audiensi dengan Komisi D DPRD Kendal.  (Edi Prayitno / kontributor Kendal)
Kepala Kemenag Kendal dan Kepala Disdikbud Kendal saat audiensi dengan Komisi D DPRD Kendal. (Edi Prayitno / kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Sebanyak 452 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kendal belum bisa mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG sertifikasi karena terganjal aturan yang ada.

Untuk itulah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama Kabupaten Kendal mendesak Komisi D DPRD Kendal bisa memperjuangkan nasib guru PAI ini.

Saat audiensi dengan Komisi D DPRD Kendal Senin 20 Maret 2023 Disdikbud dan Kemenag Kendal meminta untuk mencarikan solusi, terkait guru PAI yang di Kemenag belum bisa mengikuti sertifikasi karena terganjal aturan.

Baca Juga: Kepergok Maling Rumah di Sumberejo Kaliwungu, 2 Residivis Nyaris Dimassa Warga

Kasi PAI Kemenag Kendal Solahuddin menyampaikan, pertemuan ini adalah tindak lanjut dari audiensi bersama Ketua DPRD Kendal beberapa waktu lalu.

“Kita berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi untuk para guru PAI agar bisa mengikuti PPG dnegan demikian ksejahteraan akan meningkat,” katanya.

Ditambahkan, jumlah guru yang belum masuk panggilan untuk mengikuti PPG sebanyak 452 guru dan ini merupakan jumlah yang besar.

“Jumlahnya sangat banyak sehingga Kemenag terus berupaya agar Pemkab Kendal dapat membantu penganggarannya,” imbuhnya.

Baca Juga: DAFTAR Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia, Bukan Solo dan Jogja Tapi di Kota Ini

Sementara Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi mengungkapkan, pihaknya akan berupaya agar guru PAI di Kabupaten Kendal mempunyai sertifikat pendidik yang menunjukan kompetensi guru.

Guru PAI di beberapa satuan pendidikan dan jenjang untuk sertifikat pendidik itu ada di Kemenag. Kemudian atas kepegawaiannya ada yang di kami, ada yang di kemenag dan ada yang di dinas pendidikan provinsi,” terangnya.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi D Mahfud Sodiq mengungkapkan, pihaknya memfasilitasi Kemenag dan Disdikbud Kendal untuk mendapatkan solusi terkait bagi para guru PAI yang belum mengikuti program PPG sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Nursyah Curhat Kerja Banting Tulang untuk Anak-anaknya, Sindir Indah Permatasari?

“Komisi D bakal terus mendorong para guru PAI untuk dapat mengikuti PPG agar segera bisa mendapatkan sertifikasi guru, mengingat kuota yang diberikan Kemenag terbatas,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X