Jadi Korban Investasi Bodong hingga Miliaran Rupiah, Para Korban Desak PN Batang Hukum Berat Terdakwa Yosepha

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 19:13 WIB
Para korban arisan bodong dan arisan online hadir di sidang perdana terdakwa Yosepha Juwitaretno di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah. Foto: Muslihun/kontributor Batang.
Para korban arisan bodong dan arisan online hadir di sidang perdana terdakwa Yosepha Juwitaretno di Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah. Foto: Muslihun/kontributor Batang.

Setidaknya ada 4 perwakilan korban yang sudah melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian.

Baca Juga: Temuan Sesar Kendeng Berpotensi Gempa, Ganjar Pranowo Edukasi Mitigasi Bencana Kepada Pelajar Batang

"Intinya, jika terdakwa tidak bisa mengembalikan dana kami, maka kami minta PN Batang menghukum pelaku dengan hukuman seberat beratnya."

Awlalnya para korban berupaya menagih dengan cara baik-baik kepada pelaku, tapi hanya mendapatkan janji palsu saja.

"Akhirnya saya putuskan membuat laporan ke Polres Batang dan alhamdulillah sudah ke tahap sidang di PN Batang. Kemudian ada tiga pelapor lagi masing-masing di Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polda DIY," katanya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X