Seperti yang kita semua ketahui bahwa mengorek kuping itu satu hal yang dilakukan dengan sengaja.
Jika mengorek bagian luar telinga dan hanya menggunakan jari tidak membatalkan puasa.
Namun jika menggunakan alat berupa apapun itu termasuk cotton bud yang dapat menjangkau bagian dalam telinga maka dapat membatalkan puasa.
Yang termasuk kategori bagian dalam telinga adalah yang tidak terlihat oleh mata.
Baca Juga: Simulasi Kredit dan Cicilan TOYOTA ALL NEW RAIZE, Modal Rp50 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Idaman!
Bagi orang yang terbiasa mengorek kuping hingga ekstrim ataupun mengobatinya, menurut pendapat ulama Syafi'iyah keduanya membatalkan puasa.
Itulah pembahasan sederhana mengenai apakah mengorek kuping dapat membatalkan puasa.***