Hukum Berkumur dan Menggosok Gigi saat Berpuasa, AWAS Bisa Batal, Simak Penjelasan Ini

photo author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 14:39 WIB
Hukum berkumur dan menggosok gigi saat berpuasa, awas bisa batal, simak penjelasan ini. (Pexels @Ron Lach)
Hukum berkumur dan menggosok gigi saat berpuasa, awas bisa batal, simak penjelasan ini. (Pexels @Ron Lach)

AYOSEMARANG.COM -- Inilah hukum berkumur dan menggosok gigi saat berpuasa. Benarkah bisa bikin batal?

Puasa menurut bahasa diartikan sebagai menahan diri dari segala sesuatu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Kita diwajibkan menahan rasa lapar dan haus serta menahan emosi selama melakukan ibadah puasa.

Baca Juga: Hukum Bermesraan dengan Pasangan Saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak? Sobat Jomblo Minggir Dulu

Lalu bagaimana jika berkumur dan atau menggosok gigi saat berpuasa? Bolehkah dilakukan dan bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Setiap ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait hukum berkumur dan menyikat gigi.

Disebutkan bahwa beberapa ulama mazhab Syafi'i mengatakan bahwa menyikat gigi dan berkumur termasuk makruh.

Sebab, kegiatan itu menyalahi yang utama, yang bermaksud mendiamkan mulut dan aroma yang kurang sedap apa adanya.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Mandi Junub Siang Hari saat Puasa? Apakah Puasanya akan Sah? Berikut Penjelasannya

Aroma mulut apa adanya seseorang yang berpuasa dikatakan lebih disukai Allah SWT di hari kiamat kelak.

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, yang berbunyi:

"Demi Zat yang berkuasa atas nyawaku, sungguh bau mulut orang puasa itu lebih wangi menurut Allah daripada bau misik.".

Solusi untuk menggosok gigi saat puasa sebaiknya dilakukan sebelum fajar tiba atau dalam waktu sahur.

Baca Juga: Nggak Perlu Bingung Cari Inspirasi Resep Menu Buka Puasa Ramadhan 2023, Tinggal Install 3 Aplikasi Ini di HP!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X