Surat MenPAN RB Usulkan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 Naik 10 Persen dan Cair Lebih Cepat? Cek Faktanya di Sini!

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:47 WIB
Surat MenPAN RB usulkan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 naik 10 persen dan cair lebih cepat? Cek faktanya di sini. (menpan.go.id)
Surat MenPAN RB usulkan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 naik 10 persen dan cair lebih cepat? Cek faktanya di sini. (menpan.go.id)

Selain itu, surat MenPAN RB terkait THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2023 tersebut juga menyebutkan beberapa nominal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN di lembaga nonstruktural.

Bagi pimpinan dan anggota LNS gaji ke 13 dan THR tahun 2023 berkisar antara Rp23.420.250 hingga Rp26.229.000.

Bagi pegawai non-pegawai ASN LNS dan setingkat Eselon, gaji ke 13 dan THR yang didapat tahun 2023 berkisar antara Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.

Kemudian bagi pegawai non-pegawai ASN pada instansi pemerintah gaji ke-13 dan THR tahun 2023 dibagi berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Baca Juga: Harga Terbaru Daihatsu Ayla 2023 Cuma 100 Jutaan Jadi LCGC TERMURAH, Mesin Powerful, Akselerasi Makin Halus

1. Jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun berkisar antara Rp3.571.050 - Rp4.210.500

2. Jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun berkisar antara Rp4.089.750 - Rp4.884.600

3. Jenjang pendidikan D2/D3/sederajat dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun berkisar antara Rp4.573.800 - Rp5.436.900

4. Jenjang pendidikan S1/D4/sederajat dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun berkisar antara Rp5.492.550 - Rp6.521.550

Baca Juga: Icon Baru! Honda Scoopy 2023 Minion Usung Gaya Unik dan Lucu, Harga 20 Jutaan, Edisi Terbatas Rilis di Mana?

5. Jenjang pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun berkisar antara Rp6.470.100 - Rp7.542.150

Demikian informasi terkait surat MenPAN RB soal THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X