Selain itu, surat MenPAN RB terkait THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2023 tersebut juga menyebutkan beberapa nominal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN di lembaga nonstruktural.
Bagi pimpinan dan anggota LNS gaji ke 13 dan THR tahun 2023 berkisar antara Rp23.420.250 hingga Rp26.229.000.
Bagi pegawai non-pegawai ASN LNS dan setingkat Eselon, gaji ke 13 dan THR yang didapat tahun 2023 berkisar antara Rp8.844.150 hingga Rp20.738.550.
Kemudian bagi pegawai non-pegawai ASN pada instansi pemerintah gaji ke-13 dan THR tahun 2023 dibagi berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
1. Jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun berkisar antara Rp3.571.050 - Rp4.210.500
2. Jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun berkisar antara Rp4.089.750 - Rp4.884.600
3. Jenjang pendidikan D2/D3/sederajat dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun berkisar antara Rp4.573.800 - Rp5.436.900
4. Jenjang pendidikan S1/D4/sederajat dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun berkisar antara Rp5.492.550 - Rp6.521.550
5. Jenjang pendidikan S2/S3/sederajat dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun berkisar antara Rp6.470.100 - Rp7.542.150
Demikian informasi terkait surat MenPAN RB soal THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2023, semoga bermanfaat.***