Diduga Pengasuh Ponpes Lakukan Pencabulan Terhadap Santriwatinya, Ketua PCNU Kabupaten Batang Ogah Berkomentar

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 16:42 WIB
Sejumlah anggota dari unit PPA Satreskrim Polres Batang melakukan olah TKP di Ponpes Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. (Foto: Muslihun kontributor Batang)
Sejumlah anggota dari unit PPA Satreskrim Polres Batang melakukan olah TKP di Ponpes Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. (Foto: Muslihun kontributor Batang)

"Iya, ada lima laporan yang masuk, kita masih lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," kata dia, Rabu 5 April 2023.

Hingga Kamis 6 April 2023, AKBP Saufi Salamun belum memberikan update terbaru soal kasus tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Penyidikan masih dalam proses, nanti pasti akan dikabari kalau akan release ya," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Atas laporan masyarakat, Polres Batang melakukan olah TKP sekira pukul 08.30 WIB, Rabu 5 April 2023. Tampak pula sejumlah aparat dari instansi terkait mendatangi ponpes tersebut.

Baca Juga: Bupati Wonogiri Bagikan 294 Unit Sepeda Motor Nmax Merah untuk Kendaraan Dinas Kades, Telan Anggaran Rp 9,4 M

Informasi yang dihimpun pada Minggu 2 April 2023 malam, ada lima santriwati yang melapor. Lalu pada Senin 3 April 2023, tambah delapan santri yang melapor dan kemungkinan masih bertambah.

Seorang korban berinisial S (16) mengaku tiga kali diperlakukan tak senonoh oleh pengasuhnya. Modus yang dipakai adalah para santriwati yang cantik dipanggil ke sebuah ruangan.

Dalam ruangan tersebut, santriwati dibilang masa depan tidak bagus dan untuk mencegah sial harus dinikahi. Proses pernikahan siri hanya dilakukan antara pengasuhnya dan dirinya, tanpa saksi. Hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul.

Pihak kepolisian melakukan olah TKP didampingi Tim Dokkes, Dinas Kesehatan Batang, Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB, hingga Kemenag Batang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X