MODUS Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Belasan Santriwati, Dijanjikan Dapat Karomah dan Buang Sial

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 13:00 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi da Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bertanya kepada tersangka pencabulan. Foto: Muslihun kontrinutor Batang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi da Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bertanya kepada tersangka pencabulan. Foto: Muslihun kontrinutor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Kasus pencabulan oknum pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, bernama Wildan Mashuri Amin (57) pada belasan santriwatinya.

Menjadi perhatian khusus Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi da Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Pasalnya dengan rentan yang cukup pendek dari agustus 2022 ada tiga kasus yang hampir serupa terjadi di Kabupaten Batang.

Baca Juga: Menjelang Lebaran 2023, Pelayanan Uji Kir Kendaraan di Dishub Batang Naik Dua Kali Lipat

"Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur juga sebelumnya pernah terjadi di Batang. Pada September 2022, pernah terungkap kasus pencabulan pada anak dengan korban mencapai 22 anak laki-laki. Pelakunya guru ngaji serta rebana," katanya.

Irjen Pol Ahmad Luthfi juga mengungkapkan modus pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh ponpes tersebut yakni dengan menjanjikan mendapatkan karomah.

"Yang lapor 14 korban, hasil visum et reperetum, delapan sobek. Lalu enam (santriwati) tidak sobek, kalau yang ini pencabulan, mungkin digrepe-grepe. Masih kami kembangkan," kata Kapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa 11 April 2023.

Diduga jumlah korban pencabulan oknum pengasuh pondok pesantren lebih dari yang resmi melapor. Desas desusnya bisa menembus angka puluhan.

Baca Juga: Program Mudik Gratis, Pemerintah Kabupaten Batang Siapkan 3 Armada Bus

Modus tersangka Wildan, kata Kapolda Jateng, diawali pada pagi hari membangunkan santriwati. Lalu diajak ke kantin atau tempat lain untuk diajak bersetubuh.

Ajakan bersetubuh itu disertai dengan janji, para korban, akan mendapat karomah serta buang sial. Proses itu diiringi dengan ijab kabul tanpa saksi.

"Korban diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor ke orangtua karena sudah sah sebagai suami istri. Aksi itu sudah dilakukan sejak 2019," tuturnya.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengakui kasus ini menjadi perhatian khusus sebab semua korban di bawah umur. Ada satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa.

Baca Juga: Di Usia Ke-57, Pj Bupati Batang Minta Kuatkan Berkolaborasi Tingkatkan SDM Berdaya Saing

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X