Tiru Telegram Lagi? Kini WhatsApp Bisa Satu Nomor Dipakai 4 HP Sekaligus! Caranya Mudah, Bisa Sadap Pacar?

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 07:28 WIB
WhatsApp Bisa Satu Nomor Dipakai 4 HP Sekaligus (The Vide Times)
WhatsApp Bisa Satu Nomor Dipakai 4 HP Sekaligus (The Vide Times)

AYOSEMARANG.COM -- Telegram sebelumnya diketahui sering berselisih dengan WhatsApp lantaran keduanya saling bersaing menghadirkan fitur canggih yang lebih membuat nyaman pengguna.

Salah satu fitur yang dimiliki Telegram adalah melakukan login beberapa perangkat hanya dengan 1 nomor HP, alias login multi perangkat ke 4 HP berbeda yang kini akan diaktifkan juga oleh WhatsApp.

Kabar tersebut langsung diumumkan pendiri Facebook, Mark Zuckerberg yang mengatakan kalau WhatsApp akan bisa melakukan login multi perangkat sampai 4 HP berbeda layaknya fitur yang sudah dimiliki Telegram.

Baca Juga: Cara Mudah Atasi Scan Kode QR WhatsApp Web Tidak Valid, Cukup Lakukan Hal Ini

"Mulai hari ini, Anda dapat masuk ke akun WhatsApp yang sama hingga 4 HP," tulis Mark di akun Facebooknya hari Rabu, 26 April 2023.

WhatsApp akan segera meluncurkan fitur baru yang memungkinkan pengguna untuk menggunakan akun mereka di beberapa perangkat secara bersamaan.

Fitur ini sendiri baru akan diluncurkan dalam beberapa minggu ke depan dan akan memungkinkan pengguna untuk menyinkronkan pesan mereka di seluruh perangkat.

Salah satunya untuk telepon lain dan beberapa perangkat desktop pendamping yang akan dipakai login nanti.

Baca Juga: Cara Menggunakan Fitur Auto Reply di GB WhatsApp Prima

Tiru WA? Tapi ada perbedaan

Sebelumnya, pengguna hanya dapat menggunakan 1 akun WhatsApp di 1 ponsel saja dan beberapa perangkat desktop pendamping.

Hal ini terjadi karena dukungan enkripsi end-to-end penuh untuk pesan dan panggilan.

Hal yang membuat WhatsApp menjadi salah satu layanan perpesanan terbesar dengan lebih dari 2 miliar pengguna.

Namun belum memiliki dukungan multi-ponsel yang sebenarnya telah dimiliki oleh beberapa pesaingnya dengan Telegram sebagai yang terberat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X