Pihak KPU memperkirakan ada 810 bacaleg yang akan mendaftar ke KPU. Jika masing masing partai politik mengajukan jumlah maksimal 45 bakal calon legislatif yang mendaftar di Pemilu 2024.
Aris Setiabudi budi menyatakan, semenjak dibukanya pendaftaran bacaleg Pemilu 204 pada 1 Mei, hingga sampai saat ini belum ada satu partai politik yang mengajuukan bakal calon. Hanya mereka intens melakukan konsultasi ke KPU.
"Hingga saat ini belum ada, hanya konsultasi terkait hal-hal yang dipersiapkan bakal calon dan tata cara pengajuan. Kami selalu siap sedia melayani dari rentang waktu masa pencalonan yang tanggal 1 hingga 14 Mei 2023," pungkasnya.***