"Namun meskipun biaya perjalanan sudah lunas sejak tahun 2020 lalu, ternyata hingga saat ini pihak travel tidak juga menunjukkan itikad baik untuk memberangkatkan para calon jamaah," jelas Casman.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak travel itu sendiri berbasis di Kalimantan, dan di Kabupaten Batang hanya agen. Sedangkan yang berperan sebagai perantara adalah SP yang merupakan warga Batang.
Terkait kasus itu sendiri, pihak korban sudah berusaha melakukan komunikasi dengan perusahaan. Mereka meminta agar uang biaya yang sudah dibayarkan untuk dikembalikan.
Namun pihak perusahaan ternyata tidak mengindahkan permintaan para korban tersebut, sehingga akhirnya kasus dugaan penipuan itupun dilaporkan ke Polres Batang.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan PNS Akan Dimulai Dalam Hitungan Hari
"Kita telah melaporkan kasus itu ke polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Casman.