Punya Hak Pilih di Pemilu 2024, Warga Binaan Lapas Kelas II Batang Dapat Edukasi Bawaslu

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:47 WIB
Sejumlah warga binaan Lapas Kelas IiI Batang mengikuti talkshow Publikasi Kinerja Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.  (Foto: dok)
Sejumlah warga binaan Lapas Kelas IiI Batang mengikuti talkshow Publikasi Kinerja Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024. (Foto: dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Sebanyak 50 warga binaan Lapas Kelas II Batang mengikuti Talkshow Publikasi Kinerja Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Rowowbelang Batang itu mungusung tema Dari Coklit Hingga DPT. Acara tersebut disiarkan live di kanal Youtube Bawaslu Batang dan dua radio lokal yaitu radio Abirawa Top FM dan Van Java Batang, Kamis, 25 Mei 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mahbrur mengatakan, memilih Lapas Kelas II Batang menjadi lokasi kegiatan ini untuk memberikan edukasi informasi kepada warga binaan.

Baca Juga: Kuatkan Pengawasan, Bawaslu Batang Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif Awasi Netralitas Kades di Pemilu

"Kesuksesan pemilu karena ada kolaborasi dari stakeholder, tidak terkecuali suara warga binaan di Lapas ini juga sangat berarti guna memilih pemimpin yang berkualitas," jelas Mahbrur.

Kepala Lapas, Rindra Wardhana menyebutjan dari seluruh warga binaan sebanyak 356 orang, ada 340 orang yang sudah terdaftar sebagai pemilih.

"Memilih adalah hak individu bagi setiap orang, tidak terkecuali warga binaan di Lapas. Negara hadir untuk memberikan haknya kepada warga binaan, ini merupakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia,” tutur Rindra.

Anggota Bawaslu Batang, Khikma menjelaskan, KPU Batang akan menetapkan DPT pada 20-21 Juni 2023 mendatang, penetapan itu melalui proses yang cukup panjang. Mulai Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Asal Batang, Awali Karier dari Dapur Umum Hingga Tembus ke Dapur Rekaman

"Bawaslu memiliki wewenang dalam pengawasan Coklit hingga penetapan DPT. Dan kerawanan yang paling menonjol pada saat coklit adalah petugas pantarlih tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah, tapi di rumahnya sendiri," ungkap Khikma.

Selain itu kata Dia, data penduduk yang bermasalah juga menjadi kerawanan yang harus diantisipasi.

"Oleh karna itu, Bawaslu ada upaya untuk pengawasan melekat yang dilakukan oleh PKD. Saran Perbaikan juga sering dikirimkan ke KPU dan jajarannya agar tidak terjadi pelanggaran,” tambah Khikma.

Ia juga menyebutkan KPU Batang suda ada pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di Kabupaten Batang. Yaitu ada 4 TPS dengan 3 Lokasi.

Baca Juga: Sifilis Disebabkan Oleh Bakteri Ini, Bisa Menular Melalui Apa Saja?

Halaman:

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X