Umat Islam Wajib Tahu Apakah Diperbolehkan Berqurban untuk Orang Lain?

photo author
- Rabu, 7 Juni 2023 | 23:17 WIB
Bolehkah berqurban untuk orang lain? (Pixabay)
Bolehkah berqurban untuk orang lain? (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Berqurban bagi umat muslim hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang dikuatkan perintahnya dalam Al-Qur'an Surah Al Kautsar Ayat 2.

Qurban lazimnya diperuntukan untuk diri sendiri atau yang berqurban lalu bagaimana jika orang yang berqurban mengatasnamakan orang lain?

pertanyaan ini sering kali kita dengar untuk itu marilah kita coba untuk mencari tahu penjelasannya

Baca Juga: Begini Cara Main Game Asian Drag Champion Mod APK, Unduh dan Cek Link Download Disini

Dalam istilah fiqih qurban merupakan penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.

Qurban juga dapat didefinisikan sebagai hewan yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berqurban atas nama orang lain dalam mazhab Syafi'i yang berpendapat bahwa tidak diperbolehkan berqurban atas nama orang lain tanpa izin orang itu demikian juga tidak dibolehkan berqurban bagi orang yang sudah wafat.

Namun ada pengecualian khusus untuk orang yang sudah wafat yaitu jika si mayit semasa hidupnya telah mewasiatkan hal tersebut dan dari wasiat tersebut si mayit mendapatkan pahala.

Baca Juga: Bolehkah Menyembelih Hewan Qurban di Halaman Masjid ? Yuk Simak Pembahasannya

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Najm ayat 39 yang artinya : "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."

Berqurban atas nama orang yang sudah meninggal maka wajib hukumnya menyedekahkan seluruh daging qurban kepada fakir miskin.

Sehingga pemilik dan orang mampu tidak dibenarkan menerima dan memakannya dikarenakan si mayit tidak mungkin mengizinkannya.

Dalam mazhab Syafi'i hal yang demikian juga berlaku untuk qurban oleh sebab nadzar atau hewan digunakan sebagai qurban dari sebab nadzar.

Baca Juga: Memasuki Bulan Dzulhijjah, Yuk Simak Keutamaan dan Amalan yang Disunnahkan di Bulan Tersebut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X