KSPPS BMT Mitra Umat Bantah Dugaan Ada Kecurangan, Kuasa Hukum Korban Buka Posko Bagi Korban Lainnya

- Jumat, 9 Juni 2023 | 09:59 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendampingi kasus Ronipan dan tiga debitur korban di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan.  (Muslihun/Kontributor Batang)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendampingi kasus Ronipan dan tiga debitur korban di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan. (Muslihun/Kontributor Batang)

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat Kota Pekalongan membantah adanya nasabah yang hutang Rp1,7 miliar kemudian membengkak menjadi Rp4,1 miliar.

Bantahan itu, disampaikan Ketua KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan, M Zaenudin. Ia menyatakan apa yang dikabarkan oleh beberapa media online itu tidak pas atau tidak benar.

"Maslah ini hanya masalah komunikasi saja, jadi yang benar itu, pembiayaan atas nama Ronipan (33) itu sudah tidak ada. Karena sudah klir atau selesai sehingga sudah terhapus karena sudah take over atau diambil alih oleh saudaranya," ujar Zaenudin, Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga: Bawaslu Batang Ingatkan 4 Kades Baceleg Tidak Curi Start Kampanye

Pihaknya juga merasa bingung yang disampaikan Ronipan dalam pemberitaan media menyebutkan masih Rp1,7 miliar menjadi Rp4,1 miliar.

Padahal sama sekali tidak ada dan sudah dijelaskan bahwa prosesnya itu take over dari Rp1,7 miliar karena ada keterlambatan pembayaran bagi hasil lalu diakumulasikan akhirnya menjadi Rp2,3 miliar.

"Sekian tahun, dia juga kadang banyak keterlambatan, kadang ngasih bagi hasil kadang tidak. Setelah dihitung masih ada kekurangan sehingga diakumulasikan kepada anggota yang baru sehingga angkanya menjadi Rp 2,3 miliar," bebernya.

Baca Juga: Pegiat Budaya dan Sejarah Batang, Sodikin Rusydi: Pembatik Terbanyak Bukan Pekalongan Tapi Batang, Alasannya..

Pihaknya juga sudah menjelaskan bahwa tidak ada data nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan terdahulu atas nama Ronipan karena sudah ditake over sama Pak Agus jadi tidak ada Rp 4,1 miliar.

"Saya minta tolong ini disebarkan ke media atau kemanapun. Alhamdulillah tadi sudah saya sampaikan mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik ya," kata Zaenudin.

Sementara itu Zaenudin, kuasa hukum dari korban Ronipan (nasabah) mempersilahkan pihak pimpinan KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan menyampaikan sanggahannya karena menjadi haknya, yang jelas dirinya sedang mengkaji kasus yang ditangani.

Baca Juga: Imbas Bentrok Perguruan Silat di Jogja, IPSI Batang Dekalrasi Komitmen Jaga Kamtibmas

"Kaalau ada celah pidana kami laporkan ke polisi dan kalau ada celah perdata maka akan kami gugat ke pengadilan," tegasnya.

Sedangkan Didik Pramono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi kasus Ronipan dan tiga debitur korban lainnya menambahkan, siap membuka posko pengaduan bagi korban KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan lainya.

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X