- Memiliki pangkat dan jabatan, kalau PPPK tidak ada status pangkat.
- Ada mutasi atau pemindahan kerja, sedangkan PPPK tidak dapat mengajukan mutasi.
Nah, dari penjelasan di atas jelas ya bahwa baik PPPK maupun PNS sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itulah beberapa perbedaan antara PNS dengan PPPK. Bagaimana, sudah paham kan sekarang? Sudah siap ikut seleksi CPNS 2023?