Kenali Perbedaan PNS dan PPPK Biar Makin Mantap Daftar CPNS 2023, Kalau ASN Apa?

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 15:35 WIB
Biar makin mantap ikut CPNS 2023, kenali dulu perbedaan PPPK dan PNS (BPK)
Biar makin mantap ikut CPNS 2023, kenali dulu perbedaan PPPK dan PNS (BPK)

- Memiliki pangkat dan jabatan, kalau PPPK tidak ada status pangkat.

- Ada mutasi atau pemindahan kerja, sedangkan PPPK tidak dapat mengajukan mutasi.

Nah, dari penjelasan di atas jelas ya bahwa baik PPPK maupun PNS sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itulah beberapa perbedaan antara PNS dengan PPPK. Bagaimana, sudah paham kan sekarang? Sudah siap ikut seleksi CPNS 2023?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X