BATANG, AYOSEMARANG.COM - Munculnya piutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2023, membuat heboh para wajib pajak (WP) di Kabupaten Batang.
Pasalnya, wajib pajak (WP) yang merasa sudah melunasinya, namun masih tertulis piutang dan keluar angka nominal plus dendanya, sangat merasa keberatan dan menganggap hal itu tidak wajar.
Aksi protes emak-emak ke perangkat desa sebagai juru tagih PBB pun terjadi di RT 04, RW 03 Desa Denasri Kulun Kecamatan/Kabupaten Batang.
Satu di antaranya yaitu, Jariah (67) yang mendapat tagihan piutang PBB dengan wajib pajak suaminya bernama Sarupin dengan nilai bervariatif. Mulai Rp 86 ribu hingga Rp 96 ribu. Piutang yang ditagihkan yaitu pada tahun 2014, 2017, 2018, 2021, 2022.
Sedangkan dia memiliki bukti pembayaran pada tahun 2022, tahun-tahun sebelumnya sudah tidak ada. Sedangkan nominal yang ditagihkan kepadanya sebesar Rp 570 ribu plus dendanya.
"Saya menerima tanda bukti pembayaran PBB setiap tahun dari perangkat desa. Namun sudah pada hilang dan yang tersisa hanya bukti pembayaran PBB tahun 2022," kata Jariah.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sri Purwaningsih menyebutkan tunggakan wajib pajak PBB setiap tahun di Kabupaten Batang mencapai Rp5 miliar. Hingga per 31 Desember 2022 tunggakan itu sudah diangka Rp 30,8 miliar.
Baca Juga: Tak Surutkan Niat Belajar, Belasan WB Lapas Kelas II B Batang Ikuti Penilaian Akhir Semester
Sebagai upaya identifikasi permasalahan tunggakan wajib pajak PBB di Kabupaten Batang, BPKPAD menerbitkan SPPT PBB tahun 2023 mencantumkan tunggakan wajib pajak dari mulai tahun 2014 hingga 2022. Sebelum penerbitan SPPT PBB 2023, BPKPD telah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Dari upaya kerja keras para staf di BPKPAD, piutang PBB sebesar Rp 30,8 miliar yang sudah dibayarkan ke Pemkab Batang per 6 Juni 2023 mencapai Rp 1,7 miliar," kata Sri Purwaningsih saat di temui di kantornya, Jumat 16 Juni 2023.
Tetkait permasalahan wajib pajak yang tidak terima ada piutang, karena merasa sudah melunasi pembayaran PBB, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, BPPKAD Kabupaten Batang, Anisah meminta pihak Pemerintah Desa mengidentifikasi permsalahanya.
"Perangkat ke wp-nya menunjukkan bukti bayar atau sebaliknya. Nanti perangkat ke koordinator lalu ke kita. Nanti akan kelihatan semua permasalahannya di mana," ungkapnya.