SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kasus pemecatan sepihak sejumlah caddy golf oleh pengelola Semarang Royale Golf (SRG) terus berlanjut.
Beberapa caddy Semarang Royale Golf melaporkan manajemen PT Ardina Prima, selaku pengelola SRG, ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Semarang.
Kuasa hukum caddy Semarang Royale Golf, Yulianto SH mengungkapkan pelaporan ke Disnakertrans dilakukan lantaran pengelola SRG melakukan PHK sepihak tanpa disertai pemberian hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dianiaya Sampai Babak Belur dan Kencing Berdarah, Taruna PIP Semarang Lapor ke Polda Jateng
Sebelumnya, pembicaraan bipartit dengan HRD PT Ardina Prima tidak sepenuhnya bisa disepakati para caddy.
"Dari 18 yang awalnya menolak (pemecatan), 10 sudah menerima, 8 tidak menerima menempuh jalur mediasi di Disnaker ataupun nanti upaya lainnya," ujarnya usai klarifikasi di kantor Disnaker Semarang, Kamis 15 Juni 2023.
Yulianto menambahkan para caddy tersebut telah bekerja di SRG selama belasan tahun sejak 2006.
Sudah semestinya mereka mendapatkan hak pesangonnya seperti yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Dari klien kami, para caddy menuntut haknya sesuai pasal 156 UU Cipta Kerja," tegas dia.
Selama ini, lanjut Yulianto, pengelola SRG juga dinilai telah melanggar aturan ketenagakerjaan, khususnya di pemberian upah. Kliennya menerima upah jauh di bawah UMR Kota Semarang.
"Para caddy dan perusahaan ini ada hubungan ketenagakerjaan. Ada absensi, ada juga sanksi, dia tidak masuk dan terlambat kena sanksi, juga terima upah yang telah ditentukan manajemen berdasar harga sewa lapangan plus caddy. Per hole tiap main dihargai Rp 50 ribu. Rata-rata per bulan di bawah jauh UMR, kisaran Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per bulan," beber dia.
Dia berharap melalui pengaduan ini pemerintah bisa lebih memperhatikan nasib pekerja kelas bawah seperti caddy yang bekerja di SRG.