AYOSEMARANG.COM - Sebelum membeli hewan kurban, sebaiknya diteliti dulu jangan sampai ada cacat pada tubuh hewan tersebut.
Pasalnya, ada beberapa kriteria cacat pada hewan yang berindikasi tidak sahnya hewan tersebut dikurbankan.
Oleh sebab itu, umat Islam yang akan berkurban harus menghindari beberapa jenis cacat pada hewan kurban.
Baca Juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2023 Lengkap Beserta Tata Caranya
Pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) DR H Nasrullah Sapa Lc MA mengemukakan 4 kategori hewan cacat yang bisa berindikasi pada tidak sahnya hewan yang akan di kurbankan.
Hal itu menurut Ustad Nasrullah berdasarkan kesepakan ulama dan disesuaikan dengan Fatwa MUI 34 Tahun 2023.
Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), berikut 4 kriteria Hewan Cacat yang berindikasi tidak sahnya hewan dikurbankan.
1. Buta
Buta di sini maksudnya buta sebelah dan jelas kebutaannya yakni hewan dengan ciri matanya terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat.
Baca Juga: 20 Ucapan Idul Adha 2023 Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya, Biar Hari Raya Kurban Makin Meriah
2. Sakit
Hewan yang dinyatakan sakit melalui rekomendasi dokter hewan atau jelas terlihat sakitnya, baiknya hindari karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah kurban kita.
Bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan hewan yang lumpuh.
3. Pincang