AYOSEMARANG.COM - Menjelang hari raya Idul Adha, di beberapa daerah terjadi peningkatan penjualan hewan kurban.
Menyembelih hewan kurban memang menjadi salah satu ritual tak terpisahkan dari hari raya Idul Adha.
Di Indonesia sendiri beberapa jenis binatang seperti sapi, domba, dan kambing biasa dijadikan hewan kurban saat Idul Adha.
Baca Juga: Mau Berkurban dengan Cara Menabung? Ini Penjelasan Hukum Islam Tabungan Kurban
Namun perlu diketahui, dalam tidak semua hewan tersebut dapat dikurbankan.
Hanya hewan yang memenuhi syarat sesuai syariat Islam saja yang dapat dijadikan hewan kurban.
Melansir NU Online Jatim, hukum kurban adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Baca Juga: Apakah Hewan Kurban yang Disembelih Masuk Surga?
Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
Mengutip Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada 9 syarat seekor binatang dapat dijadikan hewan kurban.
1. matanya tidak buta
2. telinganya tidak terpotong