3. kakinya tidak pincang
4. tanduknya sempurna
Baca Juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Bocorannya Lengkap dengan Jadwal Puasa Arafah
5. tidak berpenyakit
6. ekornya tidak terpotong
7. tidak kurus
8. tidak berkudis
9. binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)
Baca Juga: Inara Rusli Nuntut Uang Mut'ah Rp10 Miliar, Pihak Virgoun Santai: Boleh Aja...
Syarat tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits berikut:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة
Artinya: "Rasul Saw telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya."
Itulah beberapa syarat hewan kurban sesuai syariat Islam. Sebaiknya cek dulu sebelum membeli.