Baca Juga: Review Samsung A34 5G Bawa Spesifikasi Elite yang Dijual Merakyat
Menurut pendapat yang paling shahih dengan berdasarkan pada pendapat yang memperbolehkan niat pada saat penyerahan hewan kepada panitia.
Dengan demikian niat dalam penyembelihan tersebut menjadi syarat mutlak apabila memang dari orang yang mewakilkan belum niat sama sekali.
Jika melihat realitas masyarakat Indonesia saat ini sepertinya sangat jarang terjadi orang saat menyerahkan hewan qurban secara langsung yang tidak terbesit dalam hatinya untuk berqurban.
Pada intinya niat cukup bagi orang yang menunaikan qurban dan cukup dilaksanakan saat menyerahkannya saja.
Baca Juga: Rekomendasi Ekspedisi Jakarta- Batam dengan Layanan Cepat dan Lengkap
Untuk itu bagi kita yang berniat qurban pada tahun ini jangan samapai dilupakan niat dalam hati untuk berqurban semoga bermanfaat.***