Haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu, untuk mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.
Hadyu adalah hewan yang dibawa oleh jamaah haji atau umroh ke tanah haram, dengan tujuan untuk disembelih dan diserahkan kepada Allah.
Jika seperti itu, maka wajib menyedekahkan seluruhnya, bahkan tanduk dan kuku hewan itu sekalipun.
Apabila ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib untuk menggantinya dan kemudian diberikan pada orang fakir.
Baca Juga: Ini Cara Membersihkan Torpedo Sapi agar Tidak Bau, Ternyata Banyak Manfaatnya lho!
Jadi, kesimpulannya adalah daging kurban boleh dimakan sendiri bila kurban sunah atau kurban biasa. Sedangkan untuk kurban nadzar maka barulah tidak boleh mengonsumsi daging dari hewan kurbannya.(*)