Polemik Penolakan Truk Material Masuk Jalan Kampung di Kota Pekalongan, Begini Ending-nya

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 20:47 WIB
Mediasi warga di Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat yang menolak jalan kampungnya dilewati truk matrial.  (Dok)
Mediasi warga di Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat yang menolak jalan kampungnya dilewati truk matrial. (Dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Begini akhir polemik penolakan warga RT 04/RW 07, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat terhadap pembangunan perumahan yang menolak jalan kampungnya dilewati truk material.

Akhirnya, pihak pengembang perumahan melunak dan mengikuti kemauan masyarakat khususnya RT 04 RW 07.

Pihak pengembang perumahan akan menggunakan mobil bak terbuka atau doplak untuk melangsir material.

Hal itu disampaikan Campat Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Sri Karyati saat dihubungi melalui teleponnya, Selasa 4 Juli 2023.

Baca Juga: Banyak Keluhan dari Orang Tua, Disdik Larang Sekolah di Semarang Gelar Wisuda

"Mereka dari pihak pengembang bersedia mengikuti warga maunya seperti apa, kalau memang tidak diizinkan memakai truk, mereka akan memakai doplak atau mobil bak terbuka. Tapi tanpa kompensasi apapun," jelasnya.

Sehingga mediasi awal yang disepakati perwakilan ketua RT 4, 5, 6 memperbolehkan truk masuk kampung dengan kompensasi untuk jaminan pemeliharaan jalan akhirnya gugur.

"Mediasi awal itu kita anggap gugur, uang itu belum masuk, pada saat mediasi awal pengembang sudah membawa uang cash. Dan itu pada perkembangannya karena tidak ada yang berani megang uang, akhirnya mau buka rekening dan sampai sekarang uang itu belum disampaikan pada warga, memang kesepakatan waktu itukan agar tidak tercampur dengan uang lain," katanya.

Camat Pekalongan Barat juga menyatakan bahwa pihak pengembang perumahan tidak menutup mata, apabila ada kerusakan jalan akibat armada mobil bak terbuka atau doplak yang mengangkut material.

Baca Juga: Lapangan Sidodadi Semarang Jadi Pusat Sport Tourism Baru, Diharapkan Bisa Memecah Kerumunan di GOR TLJ

"Tadi sudah kita sepakati, pengembang tidak menutup mata jika ada kerusakan jalan di RT 4 5 6. Sudah ada berita acara yang ditanda tangani perwakilan RT RW, LBH, Babinsa, Babinkamtibmas, Kapolsek di atas materai," pungkasnya.

Dalam berita sebelumnya, warga RT 04 RW 05 Kelurahan Pringrejo, Kota Pekalongan melakukan aksi dengan memasang spanduk bertuliskan larangan truk masuk kampung.

Aksi yang berlangsung di gapura Jalan Haji Ma"ruf tersebut buntut dari sikap pengembang yang mengabaikan aspirasi warga setempat.

"Aksi ini murni sikap tegas warga, bukan atas kemauan Ketua RT 04 seperti yang dituduhkan pihak pengembang," ungkap Basuki (45) warga RT 04 saat berlangsungnya aksi, Minggu (2/6/2023) malam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X