Arti Kata Gemati dalam Bahasa Jawa yang Populer TikTok dari Lagu Berjudul Menungso Ora Toto

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 21:15 WIB
Ilustrasi arti kata Gemati dalam bahasa jawa yang dari lirik lagu yang populer di TikTok dan menjadi bahasa gaul.  (Freepik.com/ wayhomestudio)
Ilustrasi arti kata Gemati dalam bahasa jawa yang dari lirik lagu yang populer di TikTok dan menjadi bahasa gaul. (Freepik.com/ wayhomestudio)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Ternyata inilah arti kata Gemati dalam bahasa jawa yang populer di TikTok dari lirik lagu berjudul Menungso Ora Toto.

Kata Gemati sering kita temui dalam lagu berbahasa jawa yang mengisahkan tentang percintaan dan kekasih.

Misalnya dalam gau Menungso Ora Toto by TEKOMLAKU dengan lirik yang populer adalah ‘Aku sing Gemati aku sing nresnani’.

Lagu ini mengisahkan tentang seseorang yang sudah tulus tetapi malah ditinggal pergi bersama yang lain.

Baca Juga: Begini Arti MPLS bagi Siswa Baru di Sekolah dan Bedanya dengan MOS Lengkap Contoh Kegiatannya

Kata Gemati mulai bikin penasaran warganet, salah satu alasannya karena lagu dengan lirik ‘Aku sing Gemati aku sing nresnani’.

Namun masih banyak lagu populer berbahasa jawa lainnya yang menggunakan istilah Gemati pada penggalan liriknya.

Banyak pengguna sosial media TikTok yang penasaran dengan arti kata Gemati dalam bahasa jawa.

Bahkan beberapa orang menggunakan kata Gemati sebagai istilah bahasa gaul yang digunakan secara luas oleh kalangan pengguna sosmed.

Baca Juga: Manfaat Kencur bagi Perkutut, Salah Satunya Bisa Menguatkan Pernapasan, Dijamin Manggung Lebih Kuat

Apa arti kata Gemati dalam bahasa jawa? Simak penjelasan berikut.

Dalam artikel ini akan membahas arti kata Gemati sekaligus beberapa arti dari istilah dalam bahasa jawa yang populer di sosial media.

Dirangkum Ayosemarang.com dari kamus bahasa jawa – bahasa indonesia dari respositori Kemendikbud.

Berikut arti Gemati dan istilah lainnya dalam bahasa jawa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X