Angka Kecelakaan di Jateng Tinggi, Polisi Catat Sebulan 90 Orang Meninggal Dunia

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 15:28 WIB
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agung Suryo Nugroho saat memimpin apel Operasi Patuh Candi 2023. Agung menyampaikan angka meninggal dunia akibat kecelakaan cukup tinggi.  (Polda Jateng)
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agung Suryo Nugroho saat memimpin apel Operasi Patuh Candi 2023. Agung menyampaikan angka meninggal dunia akibat kecelakaan cukup tinggi. (Polda Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng menyebut angka fatalitas korban kecelakaan di Jawa Tengah cukup tinggi.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho saat Operasi Patuh Candi 2023.

Agus menyampaikan dalam satu bulan orang yang meninggal dunia di Jateng akibat kecelakaan bisa mencapai puluhan korban.

“Fatalitas korban di Jateng cukup tinggi, satu hari rata-rata lima sampai enam orang meninggal dan dalam sebulan 90 orang meninggal,” ujarnya, Senin 10 Juli 2023.

Baca Juga: Akses https://unnes.ac.id/admission Cek Pengumuman Seleksi Mandiri UTBK Unnes 2023, Cek Apakah Kamu Lolos?

Dirinya menjelaskan, untuk mengurangi angka fatalitas korban, pihaknya akan melakukan Operasi Patuh Candi selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Tema yang diusung dari kegiatan kepolisian ini adalah "Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa".

Salah satu fokus yang ditekankan yakni keselamatan bagi pengguna jalan. Menurut Agus, prioritas utama ketika berkendara adalah etika keselamatan pengendara.

“Tujuannya adalah bagaimana kita bisa mengurangi angka pelanggaran dan menurunkan fatalitas korban dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat menggunakan kegiatan preentif dan preventif dengan penegakan hukum menggunakan ETLE,” katanya.

Baca Juga: 100 Lebih Istilah Tugas MPLS atau MOS yang Tidak Perlu Dipakai Lagi

Meski demikian, pihaknya juga akan melakukan penidakan secara langsung bilamana ditemukan pengendara yang melanggar secara kasatmata. Seperti melawan arus, tidak menggunakan helm dan pelanggaran lainnya.

“Di kedepankan ETLE namun sasaran operasi nanti tergantung pelanggaran seperti yang pertama tidak menggunakan helm SNI, menggunakan handphone saat berkendara, pengaruh alkohol, berbonceng tiga dan melanggar marka jalan,” jelasnya.

Kemudian untuk penegakan hukum diperlukan tetapi proses diawali dengan preventif dan preventif termasuk edukatif jadi tidak absolut ketika pelanggaran harus ditilang tetap bisa dilkukan edukasi.

“Untuk penegakan hukum dikedepankan ETLE jadi tidak ada kegiatan yang sifatnya razia dan stasioner," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X