Kurang 6 Tahun Pensiun, Guru Wiyata Bhakti Akhirnya Terima SK PPPK

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 14:16 WIB
Tintin bersama rekan guru menunjukan SK Pengangkatan menjadu guru PPPK. Foto: Muslihun kontributor Batang.
Tintin bersama rekan guru menunjukan SK Pengangkatan menjadu guru PPPK. Foto: Muslihun kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Perjuangan guru wiyata bhakti yang mengabdi selama 18 Tahun, akhirnya resmi mendapatkan SK PPPK Kabupaten Batang.

Setelah menerima SK PPPK atau SK pengangkatan bersama 859 orang lainnya di Pendopo Kabupaten Batang.

Tintin (54) menerima SK PPPK dan diambil sumah oleh Penjabat Bupati Barang Lani Dwi Rejeki di Pendopo Kabupaten Batang, Senin 10 Juli 2023.

Baca Juga: Gantungkan Status Tanah Ke MAN 1 Batang, Pemkab Rugikan Orangtua Murid Dengan Biaya Pendidikan Tinggi

Tintin yang tak pernah menyangka bisa dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara.

Apalagi di usianya yang sudah menginjak 54 Tahun.

Tintin mengabdi di SDN Limpung 02 sejak tahun 2005.

"Kurang 6 Tahun lagi pensiun. Akhirnya setelah mengabdi 18 Tahun, cukup berliku-liku pengalaman yang sudah dilewati. Dari gaji mulai dari gaji Rp150 ribu per bulan, hingga mendapatkan BOSDA dan sekarang diangkat jadi PPPK," ujarnya.

Baca Juga: 856 Orang Terima SK PPPK dan Bisa Jadi Jaminan Hutang Bank, Pj Bupati Batang: Hutang Harus Temonjo

Sedari dulu ia memang sudah mendedikasikan dirinya untuk menjadi guru.

Sebelum mengabdi di SDN Limpung 02, ia juga sudah terlebih dahulu mengajar di sekolah PAUD.

"Alhamdulillah tahun ini ada formasi di sekolah saya di SDN Limpung 02. Dan Alhamdulillah saya diterima seleksi PPPK Tahun 2022 dengan masuk prioritas jalur sertifikat pendidik," ujar warga Desa

Ia pun senang kini bisa mendapatkan pendapatan yang lebih layak.

Baca Juga: Berkas Pendaftaran Bacelag DPRD Tidak Lengkap, Ketua KPU Batang Oprak-oprak Parpol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X