Apa Saja Keutamaan Puasa Muharram? Bisa Dilaksanakan di Tanggal Ini, Yuk Panen Pahala!

photo author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 08:19 WIB
Keutamaan puasa Muharram dan kapan bisa dilakukan. (freepik)
Keutamaan puasa Muharram dan kapan bisa dilakukan. (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini adalah keutamaan puasa Muharram, yang sayang bila sampai dilewatkan. Kapan bisa dilakukan?

Rasulullah telah bersabda bahwa bahwa puasa Muharram adalah puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan.

Rasul juga menyampaikan keutamaan puasa Muharram, di mana akan mendapatkan pahala yang besar.

Baca Juga: Update Daftar Harga Mobil Honda Terbaru Juli 2023, Harga Honda Brio TURUN?

Satu hari berpuasa sunnah di bulan Muharram khususnya 10 hari pertama, pahalanya setara dengan puasa sunnah 30 hari.

Lalu sebenarnya berapa hari kita dianjurkan berpuasa sunnah dibulan Muharram? Apakah ada hari terbaik di antaranya? Mari simak ulasannya.

Puasa Muharram dapat dilakukan sesuai dengan kesanggupan kita masing-masing. Namun, para ulama ada yang menganjurkan puasa selama 10 hari awal Muharram.

Yang terhitung mulai tanggal 1 hingga 10 Muharram, yang merupakan puncak dari puasa sunnah di bulan Muharram ini, tetapi boleh juga melaksanakan lebih dari 10 hari tersebut.

Baca Juga: Oppo A78 NFC Bawa Spesifikasi Gahar, Bikin Performa Jadi Tangguh, Harga Sungguh Ekonomis

Namun, dianjurkan juga untuk melakukannya 3 hari saja selama bulan Muharram di hari-hari terbaiknya.

Tanggal terbaik yang dimaksudkan adalah tanggal 9 yang disebut dengan Tasu'a (tangga); tanggal 10 yang disebut Asyura dan tanggal 11.

Inilah 3 hari terbaik untuk berpuasa sunnah di bulan Muharram, sebab ini yang dianjurkan Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:

"Berpuasalah di hari Asyura dan buatlah berbeda dengan puasa orang Yahudi, berpuasalah satu hari sebelumnya (9 Muharram) dan satu hari sesudahnya (11 Muharram)."

Baca Juga: Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Suro? Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkap Imam Nawawi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X