Apakah Boleh Puasa Senin Kamis di Bulan Suro? Begini Hukumnya

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 12:00 WIB
Apakah Boleh Puasa Senin Kamis di Bulan Suro? Begini Hukumnya (Freepik.com/ desEYEns)
Apakah Boleh Puasa Senin Kamis di Bulan Suro? Begini Hukumnya (Freepik.com/ desEYEns)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bagi Anda yang sedang mencari tahu apakah boleh puasa Senin Kamis di bulan Suro, berikut penjelasannya di sini.

Bulan Suro ialah bulan pertama dalam penanggalan Jawa yang dianggap memiliki makna khusus bagi masyarakat Jawa.

Salah satu kebiasaan yang populer di kalangan masyarakat Indonesia adalah puasa Senin Kamis di bulan Suro. Lantas apakah boleh puasa Senin Kamis di bulan Suro?

Baca Juga: PUASA 10 Muharram 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puasa Asyura

Boleh puasa Senin Kamis di bulan Suro. Sebab tidak ada larangan untuk berpuasa Senin Kamis di bulan Suro, karena puasa tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam maupun tradisi Jawa.

Perlu diperhatikan bahwa puasa Senin Kamis bukanlah ibadah wajib dalam agama Islam.

Hanya saja, puasa Senin Kamis memiliki banyak keutamaan merujuk pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Nami Muhammad SAW sering berpuasa pada dua hari tersebut dan memberi dorongan agar umatnya melakukannya.

Baca Juga: Kapan Puasa Muharram 2023? Ada Puasa Tasua dan Asyura, Ini Keutamaannya

Di antara keutamaannya adalah mendapatkan pahala yang besar, penghapus dosa-dosa, dan mendekatkan diri kepada Allah.

Sementara itu dalam kepercayaan Jawa, bulan Suro memiliki makna spiritual yang teramat tinggi.

Bulan ini dianggap sebagai bulan penuh berkah dan keberuntungan.

Maka beberapa orang percaya bahwa di bulan ini terdapat energi spiritual yang kuat, sehingga mereka lebih fokus pada kegiatan-kegiatan religius dan spiritual, termasuk melakukan puasa Senin Kamis.

Baca Juga: Apa Saja Keutamaan Puasa Muharram? Bisa Dilaksanakan di Tanggal Ini, Yuk Panen Pahala!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X