4 Tersangka Diamankan Polisi dari Kecelakaan Tambang di Banyumas, Ini Modus Operandinya

photo author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 15:31 WIB
Rilis kasus kecelakaan kerja tambang di Banyumas. Dari kasus ini polisi mengamankan 4 tersangka.  ((Polda Jateng))
Rilis kasus kecelakaan kerja tambang di Banyumas. Dari kasus ini polisi mengamankan 4 tersangka. ((Polda Jateng))

BANYUMAS, AYOSEMARANG.COM - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka insiden kecelakaan kerja tambang di Banyumas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jumat 28 Juli 2023.

Masing-masing pelaku dari kasus kecelakaan kerja tambang di Banyumas itu berinisal K (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, WI (40) wiraswasta selalu pemilik modal dan pemilik lubang, S (72) petani, selaku pemilik lahan.

Ketiga pelaku kecelakaan kerja tambang di Banyumas itu adalah warga Kecamatan Ajibarang. Satu tersangka lain masih DPO berinisial DR juga warga Ajibarang, selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang itu.

Baca Juga: Daftar Harga Terbaru Honda BeAT 150 2023 Untuk Pasar Matic Indonesia, All Varian Naik Signifikan

“Modus operandi tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu.

Para tersangka ini menyewa lahan dari tersangka lain, untuk selanjutnya ditambang mencari mineral yang diduga mengandung emas.

Penyidik, sebut Kombes Bayu, akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, baik ke pihak pembeli emas maupun pihak lain yang terkait penamabngan ilegal ini.

“Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemda dan ESDM Provinsi Jateng dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup,” lanjutnya.

Baca Juga: Dapat Banyak Keluhan, Wali Kota Larang Sekolah di Semarang Pungut Kewajiban Beli Seragam

Para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya helm warna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower hingga surat-surat.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio meminta pemerintah daerah agar dapat melakukan analisa terkait pertambangan yang ada di wilayahnya masing-masing, khususnya di wilayah Banyumas.

Baca Juga: Polisi Amankan Pencuri HP di Stasiun Poncol Semarang, Ternyata DPO Polres Rembang

“Untuk lokasi pertambangan tersebut agar dihentikan dan apabila ada perizinan agar segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X