Mulai Gerah dengan Aksi Demo Berjilid-jilid di PLTU, LSM dan Warga Batang Kompak Bilang Begini!

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Ketua LSM Komparasi Kabupaten Batang, Rizal Ariprianto. Foto: Muslihun kontributor Batang.
Ketua LSM Komparasi Kabupaten Batang, Rizal Ariprianto. Foto: Muslihun kontributor Batang.

Sementara itu, Ketua Aliansi Aku Ingin Demokrasi Sejati (AIDS), Supriyono, dengan tegas menolak aksi demonstrasi yang berlangsung terus menerus di PLTU Batang.

Baginya, aksi massa ini dianggap melanggar asas kepatutan dan mengganggu kamtibmas. Oleh karena itu, Supriyono mendesak agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum. "Hal ini biar ada kepastian sebagai solusinya," ujarnya pada Sabtu 5 Agustus 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Hymne Pramuka dan Mars Pramuka, Wajib Hafal untuk Upacara Hari Pramuka 14 Agustus

Pendapat serupa juga datang dari Romadhon, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Kencono Rejo, yang juga menyatakan bahwa masalah ini harus diselesaikan melalui jalur hukum agar ada kejelasan, mengingat selama ini belum ada hasil yang memuaskan.

"Saya yakin kalau ini diselesaikan secara hukum pasti ada kepastian dan tidak berlarut-larut," ungkapnya.

Haji Sukirman, seorang tokoh masyarakat Batang yang sangat memperhatikan ketentraman dan ketertiban, terutama menjelang pesta demokrasi tahun 2024, mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Tulis dan sekitarnya, untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan stabil serta menghindari gangguan apapun.

"Apabila ada permasalahan dengan PLTU, itu bisa dimusyawarahkan sebaik-baiknya dengan pihak yang terkait, agar semua pihak bisa mendapatkan solusi yang saling menguntungkan," katanya.

Lebih lanjut, Sukirman menambahkan bahwa jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, langkah hukum bisa diambil untuk memastikan bahwa tidak ada kerugian bagi masyarakat sekitarnya.

"Melalui jalur hukum tidak akan menimbulkan kerugian masyarakat sekitarnya, sehingga ini akan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X